Rabu 23 Feb 2011 13:33 WIB

Sudah Lima Berkas Tersangka Cikeusik Dilimpahkan ke Kejati Banten

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas lima tersangka insiden bentrokan di Cikeusik telah dilimpahkan ke Kejaksaan TInggi di Banten. Lima tersangka tersebut yaitu M, E, U, M dan U. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, memaparkan lima berkas tersebut dilimpahkan secara terpisah.

Berkas Mu dilimpahkan pada 21 Februari, berkas E dan U pada 22 Februari dan pada Rabu (23/2) polisi melimpahkan berkas M dan U. "Hingga hari ini, sudah berkas lima tersangka yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan di Banten," kata Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta.

Ia menambahkan, Mu merupakan berkas pertama yang dilimpahkan. Karena ia dianggap mengetahui persis rekonstruksi insiden yang menewaskan tiga orang itu. Selain lima tersangka, berkas empat tersangka lainnya segera dilengkapi.

Untuk saksi, ada penambahan menjadi 103 orang dari sebelumnya 100 orang. Lurah Umbulan termasuk dalam salah satu penambahan saksi dalam insiden yang terjadi di Kampung Pasir Peutuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada 6 Februari lalu. "Kami masih terus melengkapi berkas empat tersangka lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sebanyak sembilan orang tersangka yang semuanya dari warga Cikeusik. Sedangkan dari kelompok Ahmadiyah, belum ada satu pun yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka dari 10 saksi termasuk pimpinan rombongan kelompok Ahmadiyah dari Jakarta ke Cikeusik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement