Selasa 22 Feb 2011 17:14 WIB

Terkait Putusan Susu Berbakteri, Menteri Kesehatan akan Ajukan PK

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih
Foto: Republika
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih akan mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung terkait pembukaan nama susu formula berbakteri.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kemal Sofyan, mengaku pihaknya telah dihubungi oleh Menteri Kesehatan yang akan mengajukan surat kuasa khusus untuk upaya PK.

"Untuk PK, itu kan setelah 180 hari sejak diterimanya putusan. Itu kan putusan belum diterima, masih hanya foto kopi. Jadi masih ada waktu kita untuk mengajukan PK,"ujar Kemal usai menjadi pembicara dalam seminar di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (2/22).

Surat Kuasa Khusus tersebut akan menjadi dasar bagi Jamdatun untuk menentukan Jaksa Pengacara Negara yang mendampingi Menteri Kesehatan dalam upaya PK. Menurut Kemal, SKK harus selalu diajukan pada putusan di tiap tingkat. Dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Kemal menjelaskan Menteri Kesehatan telah mempunyai bukti baru (novum) yang dipersiapkan. Novum itu, ungkapnya, yakni kapasitas David Tobing seharusnya bukan sebagai yang mengajukan.

Selain itu, ungkapnya, bakteri entrobacter sakazakii yang terkandung dalam susu formula masih bersifat wacana. Susu formula, ungkapnya, bila dimasak dengan suhu tujuhpuluh derajat dapat membuat bakteri mati. Kemal menambahkan hingga saat ini belum ada korban di Indonesia akibat bakteri sakazakii. "Di dunia pun ada cuma 40 orang . Dan juga belum yakin dari situ (susu berbakteri sakazakii)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement