Selasa 22 Feb 2011 16:40 WIB

Anak Usaha Temasek Bayar Denda ke KPPU Rp 120 Miliar

Rep: Shally pristine/ Red: Siwi Tri Puji B
Kantor Pusat Temasek, Singapura.
Foto: The Straits Times
Kantor Pusat Temasek, Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Delapan anak perusahaan kelompok usaha Temasek Holdings membayar denda yang totalnya Rp 120 miliar kepada Komisi Pengawas Persainan Usaha (KPPU). Setelah terkatung-katung selama 2,5 tahun, akhirnya mereka membayar denda atas putusan KPPU itu.

Plh Biro Humas dan Hukum KPPU, Zaki Zein Badroen dalam siaran persnya mengatakan, komisi sudah menerima pembayaran denda tersebut dan masuk ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di bidang Persaingan Usaha dengan kode penerimaan 423755. "KPPU telah menerima pembayaran denda masing-masing Rp 15 miliar dari seluruh pihak terlapor dalam Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007," katanya, Selasa (22/2).

Putusan KPPU itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau  inkracht melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008. Dalam putusan itu, KPPU menjatuhkan sanksi kepada Kelompok Usaha Temasek atas pelanggaran Undang-Undang nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bulan lalu, Temasek Holdings dan PT Telekomunikasi Selular sudah membayar denda kepada KPPU.

Kedelapan anak perusahaan Temasek Holdings tersebut yaitu Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile  Pte Ltd.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement