Selasa 22 Feb 2011 15:48 WIB

Izin Penyiaran tak Boleh Pindah Tangan, KPI Pelajari Merger Indosiar-SCTV

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Johar Arif
Indosiar
Foto: .
Indosiar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menyelidiki kemungkinan terjadinya pemindahtanganan izin penyiaran terkait rencana merger PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA).

"Apakah ini pemindahtanganan izin (atau tidak). Jadi ini harus dipelajari secara benar, kemudian bagaimana dampaknya pada kepemilikan (saham)," kata Ketua KPI, Dadang Rahmat Hidayat, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/2).

Disampaikan Dadang, mengacu kepada UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, izin penyiaran tidak boleh dipindahtangankan. "Prinsipnya, apakah itu berimplikasi terhadap peralihan izin penyiaran, UU Nomor 32 tahun 2002 disebutkan tidak boleh dipindahtangankan," tegas Dadang.

Sejauh ini, Dadang, mengungkapkan, KPI belum menerima surat resmi atau laporan rencana merger Indosiar-SCTV. Untuk itu, KPI berniat akan memanggil manajemen Indosiar dan SCTV pada Kamis (24/2) mendatang. "Kita berencana mengundang Indosiar dan SCTV untuk mengetahui yang sebenarnya, tekhnisnya apa yang terjadi, implikasi yang akan terjadi," papar Dadang.

PT Indosiar Karya Media Tbk, pemilik stasiun televisi Indosiar, akan segera menggabungkan usaha dengan PT Surya Citra Media Tbk (SCTV) yang merupakan anak usaha dari PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement