REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki 42 rekening mencurigakan di Ditjen Pajak yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Kami belum bisa menyatakan rekening itu salah atau bukan karena kami masih melakukan penyelidikan dengan asas praduga tak bersalah," katanya di Surabaya, Senin.
Ia mengemukakan hal itu di sela-sela "Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dari Perspektif UU Nomor 8 Tahun 2010" yang dihadiri 172 peserta dari kalangan Polri, Kejaksaan, dan praktisi hukum. Di sela-sela acara yang juga dihadiri Wakil Ketua KPK M Jasin, Wakil Ketua Jakgung Darmono, dan Kepala PPATK Yunus Husein itu, ia menjelaskan penyelidikan rekening itu melibatkan tim gabungan.
"Tim gabungan itu melibatkan Polri, PPATK, dan PPNS (penyidik PNS) Ditjen Pajak," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan pihaknya menyerahkan temuan PPATK soal 42 rekening Ditjen Pajak yang mencurigakan itu kepada aparat penegak hukum. "Kami serahkan kepada penegak hukum karena kami sudah menyerahkan temuan itu ke Polri," katanya sambil melirik Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi dan Wakil Ketua Jakgung Darmono di dekatnya.
Rekening Gayus
Tentang penelusuran rekening terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan, Wakil Ketua Jakgung Darmono menegaskan bahwa pihaknya mempunyai komitmen untuk menyelesaikan kasus rekening Gayus itu.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan Polri dan PPATK dan akhir pekan ini ada pembahasan tentang temuan selama sepekan terakhir, sekaligus melakukan evaluasi kinerja," katanya.
Ia mengharapkan pertemuan evaluasi kinerja itu akan menghasilkan perkembangan penyelesaian kasus yang lebih maju lagi. Sementara itu, Kepala PPATK Yunus Husein mengaku pihaknya semula hanya menemukan rekening Gayus senilai Rp28 miliar. "Tapi, rupanya, tim gabungan menemukan perkembangan hingga rekening Gayus diketahui sejumlah Rp74 miliar," katanya.
Dalam sosialisasi UU 8/2010 itu terungkap sejumlah hal baru dalam UU 8/2010 yang disahkan pada 20 Oktober 2010 itu, di antaranya penegakan hukum yang dilakukan bersamaan dengan penelusuran aset hasil kejahatan dan pelapor yang selama ini hanya dari peneliti keuangan akan dapat dilakukan pedagang barang dan jasa seperti pedagang emas. Hal baru yang juga penting adalah penguatan posisi PPATK untuk penundaan transaksi pada rekening yang diduga hasil pidana dan untuk tindak kejahatan serta dokumen palsu, sekaligus kewenangan PPATK memberikan sanksi administrasi.