REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia, Mieke Henriett Bambang dibebaskan dari segala tuduhan ia menghalangi upaya penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai dakwaan jaksa tidak kuat.
Menurut Kuasa Hukum Mieke, Tumpal Hutabarat, sidang lanjutan kliennya dengan agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta itu, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. “Ya, dengan keputusan itu, artinya klien saya bisa bebas dari segala macam tuduhan,” ujar Tumpal saat dihubungi,Senin (21/2).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Mieke mengambil dokumen yang sudah disegel oleh KPK. Pengambilan sejumlah dokumen itu terkait dengan penyidikan KPK dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) yang melibatkan Burhanuddin Abdullah.
Sebelumnya Jaksa mendakwa Mieke dengan Pasal 21 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan, jika betul terbukti, maka terdakwa dikenai kurungan paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
Mieke Henriett Bambang adalah sekretaris Gubernur BI, periode 2003-2008,Burhanudin Abdullah yang memiliki tugas pokok menyusun dan mencatat aktivitas yang menyangkut aktivitas gubernur BI. Diketahui, Burhanuddin adalah bekas terpidana kasus korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan kini sudah menghirup udara bebas dari penjara.