REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencananya Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, akan kembali 'ngantor' di Mabes Polri, hari ini Senin (21/2). Namun karena Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo, tidak ada di Mabes Polri, Susno pun membatalkan untuk kembali berdinas.
Salah satu kuasa hukum Susno, Zul Harmain Azis mengatakan berkelit pembatalan 'ngantor' Susno bukan karena Kapolri yang tidak ada di tempat kerjanya. Ia mengatakan Susno baru secara resmi bekerja di Mabes Polri pada Selasa (22/2). "Jadi belum bisa menghadap pada hari ini (21/2)," kata Zul Harmain di Mabes Polri, Senin (21/2).
Ia menambahkan, Susno telah meminta izin untuk kembali bekerja pada Selasa (22/2) mendatang. Pasalnya, ia masih harus menyelesaikan draft pembelaan dirinya dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/2).
Selain itu, sebagai bawahan, Susno sedianya harus meminta izin kepada Kapolri untuk kembali bekerja di Mabes Polri. Ia juga meyakini secara tidak langsung, Kapolri juga mengetahui tentang hal itu. "Saya yakin Kapolri tahu. Susno juga akan meminta saran kepada Kapolri terkait pleidoi kasusnya," imbuhnya.
Mengenai tempat kerja Susno, ia mengaku Susno siap ditempatkan di mana saja sesuai perintah Kapolri. "Sebagai prajurit, Susno siap (di mana saja)," pungkasnya.
Masa penahanan Susno Duadji berakhir pada Kamis (17/2) dan dibebaskan demi hukum mulai Jumat (18/2). Pasalnya Susno sudah diperpanjang penahanannya selama 30 hari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah sebelumnya telah ditahan majelis hakim PN Jaksel selama 60 hari karena ancaman hukuman selama sembilan tahun.