Senin 21 Feb 2011 11:21 WIB

Sidang Perdana Nurdin Halid Digelar Hari Ini

Rep: Syalaby Ichsan/ Red: Stevy Maradona
Nurdin Halid
Nurdin Halid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana atas perkara perdata Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid rencananya akan digelar hari ini (Senin/21/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga, sidang kali ini mengagendakan pemanggilan para pihak, yakni penggugat dan tergugat. Harjon mewakili masyarakat pecinta sepakbola Indonesia seperti Persebaya 1927.

Harjon menjelaskan Nurdin digugat untuk mundur karena telah melanggar Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007 tentang sistem keolahragaan nasional. "Dia melanggar PP, makanya harus diganti,"ujar Harjon di PN Pusat, Senin (21/2).

Menurutnya, peraturan tersebut telah menentukan apabila ketua umum organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia wajib diganti.

Selain Nurdin, tiga pimpinan yang digugat oleh pecinta sepakbola adalah Wakil Ketua Umum PSSI, Nirwan Bakrie, Sekretaris Jendral PSSI, Nugraha Besoes dan Direktur Keuangan dan Akuntansi PSSI, Achsanul Kosasih.

Sementara itu, Harjon mengungkap lima orang yang tercatat menjadi penggugat Nurdin yakni Saleh Iskandar Mukadar, Tondo Widodo, Yohanes Sugianto, Abubakar Assegaf, dan Sumaryoto.

Berdasarkan putusan pengadilan, Harjon mengatakan bahwa Nurdin telah dinyatakan bersalah atas beberapa kasus. Seperti kasus gula impor dan pelanggaran kepabeanan gula impor. Pada 13 September 2007, Mahkamah Agung memvonis Nurdin dengan hukuman dua tahun penjara yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2005.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement