REPUBLIKA.CO.ID,JEPARA--Salah seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Sabtu ditemukan tewas akibat bunuh diri di dalam selnya.
Kapolres Jepara AKBP Ruslan Ependi membenarkan, adanya kejadian tersebut. "Dugaan bunuh diri diperkuat dengan kondisi leher yang terjerat kain," ujarnya.
Kasus bunuh diri tahanan tersebut, diketahui pertama kali oleh petugas jaga sekitar pukul 03.00 WIB, di ruang tahanan dengan kondisi badan tertelungkup. Aksi nekat pelaku, diperkirakan tidak ada yang mengetahuinya, mengingat pelaku ditempatkan di sel isolasi.
Ditambahkan Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Rismanto, pelaku yang bernama Lagiman (33) warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jateng, merupakan tahanan yang tersangkut perkara pencabulan dan melarikan anak di bawah umur. "Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, perkara Legiman didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara, sehingga tinggal menunggu jadwal persidangannya. Hanya saja, sebelum jadwal persidangan dilaksanakan, pelaku memilih jalan pintas mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.
Atas kejadian tersebut, otomatis perkaranya gugur demi hukum karena terdakwanya meninggal dunia. Selama dititipkan di Rumah Tahanan Negara Jepara atas perintah Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelaku ditempatkan di sel isolasi, mengingat jumlah penghuni Rutan melebihi kapasitas.
Sedangkan motif bunuh diri masih dalam penyelidikan petugas, meskipun dugaan sementara pelaku depresi karena perbuatannya berimplikasi hukum.