REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG - Petani dan Pemkab Temanggung meminta pemerintah pusat untuk membatalkan atau merevisi draft Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan. Pasalnya dalam konten draft perundangan tersebut banyak isi yang dianggap akan mematikan potensi Temanggung sebagai daerah sentra tembakau.
"Draf yang termuat dalam RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau itu berpotensi mematikan petani tembakau." Kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Jawa Tengah, Nurtianto Wisnu Brata saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legeslasi Nasional (Balegnas) DPR RI di Pendopo Jenar, Setda Temanggung Kamis (17/2) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Dampak Produk Tembakau.
Menurut Wisnu, sebelum disahkan, masih banyak yang harus dibenahi, termasuk diantaranya melindungi aset daerah penghasil tembakau. "Petani menolak RUU tersebut, bukan berarti petani anti dengan perundangan, penolakan ini bagian dari aspirasi yang harus ditampung. Termasuk isi dari pasal-pasal yang mengatakan tentang dampak produk tembakau. Ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup masyarakat Temanggung, hususnya para petani tembakau," lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Legislasi DPR RI yang juga Ketua Tim RPP pertembakauan Ahmad Dimyati Natakusuma mengatakan pihaknya akan mengawal aspirasi masyarakat Temanggung. "Karena kedatangan kami juga dalam rangka mendengar aspirasi masyarakat untuk kami bawa ke Balegnas," katanya.