REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG-Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa menyatakan jumlah hakim agung di lembaga tinggi negara yang dipimpinnya saat ini masih terlalu sedikit dibandingkan dengan jumlah perkara yang harus diselesaikan.
"Jumlahnya masih sekitar lima puluh orang, sedangkan batas ideal pengembalian perkara di MA itu adalah setahun, tidak sebanding karena perkara yang masuk teramat sangat banyak," kata Harifin di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan, akibat jumlah hakim agung yang masih sedikit itu, banyak kasus yang hingga saat ini belum memiliki keputusan hukum yang jelas akibat terhambat atau mandeg di MA. "Untuk meminimalkan hal itu maka kami akan melakukan penambahan hakim agung pada 2011 menjadi 60 orang, agar penyelesaian perkara bisa tepat waktu," katanya.
Sementara itu, dia juga mengakui jumlah hakim di pengadilan masih sedikit dan tidak sebanding dengan jumlah perkara yang disidangkan. "Jumlah pengadilan negeri dan agama yang kita miliki di seluruh Indonesia adalah sekitar 800, sedangkan jumlah hakimnya 7.000-an dan tidak merata di seluruh tempat," kata dia.
Harifin melanjutkan, untuk sebuah pengadilan negeri kelas satu, dengan jumlah perkara yang mencapai 1.000 per tahun, jumlah hakim yang tersedia setidaknya sebanyak lima majelis.
Dia mencontohkan, untuk pengadilan negeri Tanjungkarang yang berstatus kelas 1a, jumlah hakim yang dimiliki hanya sekitar 11 orang atau setara dengan tiga majelis, sehingga harus ditambah.