Rabu 16 Feb 2011 20:15 WIB

MK: Pemilukada Kabupaten Cianjur Diulang

Rep: Yogie Respati/ Red: Didi Purwadi
Pemilukada
Pemilukada

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Cianjur diulang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/2) petang.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Sodiki, mengatakan MK membatalkan berita acara oleh KPUD Cianjur per 14 Januari 2011 tentang penetapan rekapitulasi suara pilkada Cianjur sepanjang rekapitulasi penghitungan suara di empat kecamatan. “Memerintahkan KPUD Cianjur untuk melakukan pemilihan suara ulang di empat kecamatan, yaitu Cianjur, Cipanas, Mande, dan Pacet,” kata Sodiki. MK pun memerintahkan KPUD dan Panwaslu untuk mengawasi pemilihan ulang sesuai kewenangan dan melaksanakannya selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan MK.

Anggota Majelis Hakim, Ahmad Fadlil Sumadi, mengatakan permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut lima, Tjetjep Muchtar Soleh (bupati incumbent) dan Suranto, ditolak karena tidak ditemukan adanya intimidasi dan teror yang bisa terulang kembali. “Pemilihan ini harus diawasi ketat oleh KPU, Bawaslu, juga harus buat laporan ke MK dan jadwal pemilihan ulang harus didiskusikan dengan pihak terkait,” ujar Fadlil.

Fadlil menambahkan MK menilai benar telah terjadi pertemuan antara bupati dengan para Pengawas Sekolah di Gedung Guru Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, bupati incumbent berbicara di depan forum yang intinya meminta agar para peserta pertemuan mendukung bupati dalam Pemilukada Tahun 2011.

Pernyataan Bupati tersebut disertai janji pemberian fasilitas bagi pendukungnya. Bakal ada pemberian sepeda motor bagi pengawas sekolah yang mendukungnya. Sebaliknya ada ancaman hukuman bagi yang melawan bupati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement