Rabu 16 Feb 2011 19:09 WIB

Penggunaan Aset Militer untuk Bencana Segera Diatur

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penggunaan aset militer untuk kepentingan penanggulangan bencana (disaster relief) segera diatur dalam standar prosedur operasi (SOP). Pengaturan itu nantinya tidak hanya berlaku di Indonesia saja, namun dalam lingkup ASEAN. Hal itu karena penanggulangan bencana di satu negara selalu melibatkan negara lain."Akan disepakati dalam mengerahkan aset militer untuk operasi kemanusian, terutama dalam menanggulangi bencana alam," kata Dirjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayjen (TNI) Puguh Santoso, dalam konferensi pers di kantor Kemhan, Rabu (16/2).

Indonesia akan menyampaikan usulan itu dalam ASEAN Defense Minister Meeting pada tahun ini. Indonesia sebagai ketua ASEAN 2011 menjadi tuan rumah acara itu."Contohnya, saat tsunami di Aceh, Singapura mengirimkan (helikopter) Chinook-nya , dan negara-negara lain mengerahkan aset-aset militernya. Nanti kita akan coba wadahi dalam SOP," katanya. SOP ini akan mengatur penggunaan militer dari negara lain di mana suatu negara terjadi bencana hebat dan tidak bisa ditangani oleh sumber daya dalam negerinya."Ini nantinya ASEAN akan membahas bagaimana bantuan-bantuan negara-negara yang menjadi anggota ASEAN memberikan bantuan kepada negara yang kena bencana dengan aset-aset militernya," kata Puguh.

Hal itu perlu diatur dalam SOP agar penggunaan aset militer ini bisa dilakukan segera, cepat, dan tepat."Kalau ada persetujuan tidak akan dipersulit , tapi harus ada kesepakatan. Kita kan tidak serta merta bisa mengerahkan tentara untuk membantu sebuah negara jika ada bencana. Harus ada kesepakatan," kata Puguh menegaskan.

Menurut Puguh, prosedur kerja sama di antara negara ASEAN sebenarnya sudah ada, tapi belum ada aturan tentang penggunaan aset militer.SOP juga akan mengatur kondisi di mana satu negara menyatakan tidak menerima bantuan dari luar ketika terjadi bencana. "Kedaulatan tidak boleh tersentuh. Kita menghargai sebuah negara jika menolak. Namanya membantu itu tidak boleh memaksa," katanya.

Hal itu karena wilayah kedaulatan tidak bisa serta merta dimasuki negara lain. Bebera aturan penggunaan aset militer dalam bencana di antaranya berapa banyak kemampuan, alat , wilayah mana yang bisa dimasuki, serta waktu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement