Jumat 11 Feb 2011 20:03 WIB

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi di Badan Pertanahan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Joyo Winoto
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Joyo Winoto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Forum Anti Korupsi dan Advokasi Pertanahan (Fakta), Jumat (11/2), mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Joyo Winoto.

Menurut Ketua Fakta, Anhar Nasution, selama kurun waktu enam tahun terakhir BPN dipimpin oleh Joyo Winoto. Dengan program dan janji-janjinya, diduga telah melakukan penipuan terhadap rakyat dengan menjanjikan jutaan hektare tanah. "Presiden RI pun terkagum-kagum dengan janji-janji manisnya itu," ujarnya.

Menurutnya, pada 2008 lalu, Joyo telah mengakui telah menyerahkan sertifikat tanah sebanyak 4.627.039 bidang kepada masyarakat kurang mampu dan telah menyelesaikan lebih dari 3.400 kasus-kasus pertanahan. "Namun, hingga saat ini belum ada rakyat yang menerima satu meter tanah pun," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut KPK untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala BPN RI tersebut. Karena, ia diduga telah mengambil hak tanah yang seharusnya di berikan kepada rakyat.

Selain melaporkan dugaan korupsi tersebut, simpatisan Fakta juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK. Mereka berharap bisa dipertemukan dengan Ketua KPK, Busryo Muqoddas. Namun, mereka tidak dapat bertemu dan akhirnya membubarkan diri pada sore harinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement