REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat (11/2), menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Menurut Ketua KPK, Busryo Muqoddas, maksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi di antara kedua lembaga tersebut untuk mencegah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ruang lingkup kerjasama ini melliputi pertukaran informasi, perumusan produk hukum, penanganan perkara, penelitian, sosialisasi, dan pengembangan sistem teknologi informasi.
‘Kerjasama ini dilakukan seiring disahkannya UU/8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Busryo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/2).
Ketua PPATK, Yunus Husein menambahkan, dalam kerjasama pertukaran informasi dengan KPK, PPATK telah membangun sebuah sistem yang disebut Secure Online Communication yang rencananya pada tahun ini sudah dapat digunakan dan terhubung dengan KPK. Dengan adanya sistem ini, KPK dan PPATK bisa saling bertukar informasi secara online dan aman.