Jumat 11 Feb 2011 16:39 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Nurdin Halid Harus Diproses

Rep: Syalaby Ichsan/ Red: Stevy Maradona
Nurdin Halid
Nurdin Halid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Coruption Watch (ICW) meminta agar kasus dugaan keterlibatan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) diproses di level nasional. Pasalnya, kasus yang bermuara dari korupsi APBD untuk klub sepakbola ini dinilai bisa menjadi model di tingkat nasional.

"Harusnya limpahkan langsung ke Jampidsus biar persidangan dijadikan model bahwa fenomena sepakbola terjadi seperti ini,"ujar peneliti hukum ICW, Apung Widadi saat dihubungi Jumat (11/2).

Apung menjelaskan kasus korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda tahun 2007/2008 hanya merupakan contoh kecil penyalahgunaan anggaran untuk sepakbola.

Selain Persisam, ungkap Apung, kasus yang sudah diproses hukum adalah penyalahgunaan APBD untuk Persema Manado. Dimana Walikota Manado sudah menjadi tersangka. "Jadi bukan hanya bisa terjadi di klub lain. Menurut penelitian ICW, terjadi di beberapa klub banyak klub yang memakai APBD,"ujarnya.

PSSI melakukan klarifikasi Pada laman pssi-football.com. Menurut PSSI,   pemberitaan yang menyebutkan adanya kucuran dana sebesar Rp 100 juta yang diterima oleh Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, kemudian Rp 25 juta untuk Deputi Sekjen Bidang Organisasi Hamka B Kadi, dan Rp 600 juta untuk Iwan Budianto, yang dalam pemberitaan media disebutkan sebagai Ketua Badan Liga Sepakbola Amatir Indonesia (BLAI) PSSI adalah tidak tepat.

Menurutnya, dana Rp 100 juta yang disebut-sebut diberikan kepada Ketua Umum PSSI, pada kenyataannya adalah dana yang disumbangkan Aidil Fitri untuk bantuan operasional timnas saat itu.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement