REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, menganggap Mahkamah Agung (MA) kurang teliti dalam putusannya soal pengumuman merk susu formula yang tercemar bakteri. Sehingga putusan itu seharusnya tidak bisa dieksekusi. "Sebenarnya putusannya sendiri bermasalah, karena antara pertimbangan hukum dan putusan tidak konsisten," kata Sudaryatmo, saat dihubungi Republika, Kamis (10/2).
Menurutnya, dalam pertimbangan hukum MA mengatakan bahwa diduga ada produk susu yang tercemar bakteri. Tapi pada keputusannya justru sampai pada keputusan menghukum tergugat untuk mengumumkan susu yang tercemar bakteri. Seharusnya, kalau masih dugaan, tidak sampai pada perintah untuk mengumumkan.
Lebih lanjut, Sudaryatmo menjelaskan, dalam pertimbangannya MA juga tidak mengelaborasi antara pengujian akademik atau pengujian dari lembaga inspeksi seperti Badan POM. Kalau lembaga akademik melakukan penelitian tujuannya untuk kepentingan akademik. Tapi jika Badan POM yang melakukan penelitian maka muaranya pada upaya melindungi masyarakat. "MA itu mencampuradukan anatara pengujian lembaga akademik dengan lembaga inspeksi," katanya.
Kemudian menanggapi konferensi pers yang digelar oleh Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan IPB, Sudaryatmo mengatakan penjelasan Badan POM sudah wajar. Termasuk penjelasan Menteri Kesehatan yang merupakan atasan badan tersebut. "Kalau menurut Badan POM tidak ada makanan yang tercemar terus kemudian dia berdasarkan hasil pengujian, itu hak Badan POM," ujarnya.
Namun, dalam pandangan YLKI, pada konferensi pers tadi, Badan POM seharusnya mengumumkan hasil pengujiannya itu. Bahwa benar-benar tidak ada pencemaran. Data yang diungkapkan juga harus detail.