Kamis 10 Feb 2011 11:28 WIB

Lho! Ba'asyir Hanya Disidang Selama Lima Menit

Abu Bakar Ba\'asyir saat menjalani sidang, Kamis.
Foto: Antara
Abu Bakar Ba\'asyir saat menjalani sidang, Kamis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Persidangan perdana terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis ditunda sampai pekan depan.

Penundaan itu setelah tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir mengajukan keberatan atas persidangan yang digelar pada Kamis (10/2). "Saya Abu Bakar Ba'asyir merasa keberatan untuk ke persidangan hari ini, karena saya merasa dipaksakan dan hak saya dilanggar oleh JPU dan PN Jaksel," katanya.

Dikatakan, pemanggilan terhadap dirinya itu sangat mendadak. Hal senada dikatakan oleh tim kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan yang menyatakan pemanggilan terhadap kliennya untuk persidangan sangat mendadak sekali.

"Pemanggilan baru datang pada 8 Februari 2011," katanya. Padahal, kata dia, seharusnya sesuai dengan KUHAP, pemanggilan itu dilakukan tiga hari sebelum persidangan. "Karena itu, kami merasa keberatan," katanya.

Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Herry Swantoro menyatakan sidang ditunda sampai Senin (14/2) mendatang. Sementara itu, jalannya persidangan sendiri berlangsung singkat hanya lima menit setelah majelis hakim membuka persidangan pada 09.00 WIB.

Seusai persidangan, Abu Bakar Ba'asyir yang mengenakan baju koko putih, langsung diangkut menggunakan kendaraan baracuda ke tempat penahanannya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement