Rabu 09 Feb 2011 17:18 WIB

Menkeu: Pemanggilan Tjiptardjo Harus Lewat Menkeu

Rep: shally pristine/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menegaskan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat serta merta memanggil mantan Dirjen Pajak, M Tjiptardjo tanpa persetujuannya sebagai atasan.

"Dia (Tjiptardjo) pegawai di Kementerian Keuangan. Pegawai di Kementerian Keuangan tidak dipanggil langsung tetapi melalui Menteri Keuangan," ucapnya ketika ditanya wartawan, Selasa (9/2).

Agus menjelaskan, sikap tegasnya itu berdasarkan pemahaman terhadap tata tertib DPR yang berlaku. Menurut dia, peraturan mengharuskan pengundangan pegawai di kementerian tertentu oleh DPR harus dikonsultasikan dengan komisi mitra.

Artinya, pemanggilan Tjiptardjo oleh Komisi III harus melalui pembicaraan dengan mitra Kementerian Keuangan yaitu Komisi XI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement