Senin 07 Feb 2011 19:37 WIB

Ngotot Tak Salah, Ariel Peterpan Akhirnya Banding

Ariel Peterpan saat menerima vonis di PN Bandung
Foto: Antara
Ariel Peterpan saat menerima vonis di PN Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Terpidana perkara video porno Najriel Irham atau Ariel Peterpan, akhirnya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Memori banding kami terima secara pribadi dari Ariel," kata Kepala Sub Bagian Umum Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yusuf, Senin.

Yusuf menjelaskan, dalam memori banding tersebut Ariel memohon untuk banding terhadap putusan hakim pada sidang putusan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2011 yang menvonis hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider hukuman 3 bulan penjara terhadap Ariel.

Ia menambahkan, memori banding yang dibuat secara pribadi oleh Ariel dikirimkan melalui petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru di Jalan Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Ariel Peterpan yakni Afrian Bondjol atau Boy, menyatakan belum berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya terkait pengajuan banding tersebut.

"Soal banding Ariel nanti ya, kami belum berkoordinasi langsung dengan Ariel. Rencananya sekarang," kata Boy.

Kekasih Luna Maya ini divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan.

Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, menyatakan terdakwa Najriel Irham atau Ariel telah terbukti secara sah dan menyakinkan untuk menyebarkan dan membuat pornografi.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan subsider masa tahanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement