REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Kepolisian RI, Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas terkait kasus bentrokan jamaah Ahmadiyah dan warga yang terjadi Ahad pagi (6/2) di Kabupaten Pandeglang.
"Kita tidak menghendaki pelanggaran hukum, artinya siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas," katanya di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan bahwa Kapolri telah memerintahkan kepada semua fungsi yang terkait menuju lokasi kejadian. "Saat ini pengendalian disana langsung di bawah Wakapolri," katanya.
Beberapa fungsi di Mabes Polri yang membantu pengusutan kasus Ahmadiyah yakni intelijen, sabhara, reserse dan kriminal dan Binmas, dimana semua pejabat utamanya berada di lokasi. "Intinya kita ingin olah di tempat kejadian perkara, karena ini kejadian pidana," katanya.
Ito mengatakan dari hasil penyidikan secara mendalam baru dapat melihat faktor penyebabnya dan siapa saja yang terlibat akan diproses. "Siapa pun juga yang terlibat pidana kita akan proses, tidak lihat dari kelompok mana, tapi bicara dari perorangan," katanya.
Polri saat ini sudah meminta keterangan delapan orang terkait kasus bentrokan jamaah Ahmadiyah dan warga di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Bentrokan yang terjadi tersebut menyebabkan jatuhnya delapan korban di antaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Cikeusik serta seorang lainya bernama Roni, warga Jakarta.
Ketiga jenazah kini berada di Rumah Sakit Kepolisian Daerah Banten untuk dilakukan otopsi.
Sedangkan lima orang lainnya yakni Pipip warga Cilegon, Dias (Jakarta) Ahmad (Jakarta), Deden Dermawan (Jakarta) dan M Ahmad (Ciledug) Tangerang Selatan) mendapat perawatan Rumah Sakit Rasa Asih.