REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG - Polres Pandeglang, Banten mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus penyerangan rumah anggota Jamaah Ahmadiyah di Kampung Pasir Peuteuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Polisi belum menetapkan satu orang pun tersangka terkait kejadian tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Gunawan Setiadi mengatakan, anggota dari Polres Pandeglang telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi baik dari masyarakat maupun dari Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). "Tapi berapa orang yang diperiksa kami belum memiliki data," kata Gunawan, Senin (7/2).
Pemeriksaan terhadap para saksi itu tidak hanya dilakukan di Polsek Cikesik tapi juga dilakukan di Polres Pandeglang. "Nanti setelah kami mendapatkan data akan kami beri tahu siapa-siapa saja yang diperiksa," katanya.
Sementara Wakapolri Komjen Pol Jusuf Manggabarani, saat melakukan kunjungan ke Polres Pandeglang mengatakan, pihak penyidik masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. "Kita masih melakukan penyelidikan di lapangan dan belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakapolri.
Wakapolri mengatakan, pihaknya akan melakukan proses hukum yang berlaku. Karena, kasus tersebut merupakan atensi dan tergolong kasus yang cukup berat. "Penyidik diharapkan dalam waktu 120 hari sudah ada kejelasan, kalau penyidikan lengkap segera dilimpahkan ke penuntut," tegasnya.
Pascabentrokan ini, kata Wakapolri, anggotanya akan terus melakukan pengawasan hingga kondisi kondusif. "Soal ada tuntutan dibubarkan, itu bukan wewenang Polri tapi itu akan ditangani Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem)," katanya.