Senin 07 Feb 2011 17:29 WIB

Bea Cukai dan Karantina Saling Tuding Soal 62 Kontainer Daging Beku

Rep: teguh firmansyah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Instansi pemerintah saling lepas tangan terkait dengan keabsahan impor daging beku yang masuk ke pelabuhan Tanjung Priok pekan lalu.

Direktur Pencegahan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Frans Rupang mengatakan impor daing yang masuk dari sisi aturan kepabeanan tidak ada masalah.  "Persoalan Sepenuhnya terkait perizinan Karantina," jelasnya, kepada Republika Senin (7/2).

Sementara itu Kepala Badan Karantina Pertanian  Banun Harpini mengatakan sampai saat ini status barang masih  berada di lini satu (1) BC.  Karena itu  masalah ini belum masuk ke dalam wilayah tindakan karantina. "Belum masuk ke wilayah karantina," ujarnya.

Sebelumnya Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Prabowo Respatyo Caturroso mengungkapkan importir 'nakal' kembali bermain dalam penggelembungan komoditas impor daging yang masuk ke dalam negeri.

Dia mengakui meski importir itu telah mengantongi  surat perintah pemasukan (SPP) nya tertanggal 18 Januari kemarin, namun  nyatanya  terdapat kelebihan tonase yang tidak sesuai dengan surat yang diberikan. Kelebihan itu terjadi karena kontrak impor daging sudah masuk dulu sebelum surat izin itu dikeluarkan.

Informasi yang diperoleh ada 62 kontainer daging yang tengah di parkir di Pelabuhan Tanjung Priok. Sayangnya ketika ditanya baik ke Kementrian Pertanian, Karantina atau pun Bea Cukai, belum ada yang bisa menjawab secara resmi mengenai laporan itu.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement