Senin 07 Feb 2011 12:48 WIB

Pengiriman TKI Ilegal Kembali Digagalkan

TKI
Foto: Republika/Amin Madani
TKI

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -  Jajaran kepolisian dari Polsek Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggagalkan pengiriman 13 calon tenaga kerja Indonesia yang diduga ilegal di jalan raya Jenderal Sudirman, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Senin.

"Pada awalnya kami hanya ingin memeriksa surat-surat kendaraan yang mengangkut calon TKI itu, karena kendaraan terlihat overload. Tetapi, yang bersangkutan tidak memberikan surat-suratnya, dan setelah diperiksa kami menemukan dua paspor," kata Kapolsek Kota Baru, AKP M Ilham, di Karawang.

Kendaraan yang diberhentikan dan ternyata mengangkut calon TKI yang diduga ilegal itu ialah kendaraan jenis Daihatsu Grand Max B-8761-YJ dan Suzuki APV B-2864-RD.

Ketika ditanya, kata dia, mereka yang ada di mobil itu mengaku akan membesuk saudaranya di sebuah rumah sakit di Jakarta. Tetapi jawabannya tidak disampaikan secara jelas.

"Kami teruskan kasus ini ke Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan sekarang ke-13 calon TKI itu sedang dalam pemeriksaan," kata Kapolsek.

Para calon TKI tersebut mengaku berasal dari Kabupaten Subang dan Indramayu. Mereka diduga akan diberangkatkan ke Taiwan dan Arab Saudi sebagai TKI melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Amalindo, beralamat di Condet, Jakarta Timur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement