Jumat 04 Feb 2011 17:25 WIB

ICW Minta KPK tak Terpengaruh Pernyataan Hotma Sitompoel

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Hotma Sitompul
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hotma Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terpengaruh oleh pernyataan kuasa hukum Gayus Tambunan, Hotma Sitompoel yang menyatakan Gayus meralat pernyataan bahwa ia pernah disuap oleh tiga perusahaan Group Bakrie. Fakta pengakuan Gayus di persidangan harus menjadi fokus KPK sebagai pintu masuk untuk menelusuri kasus mafia pajak yang diduga melibatkan Gayus Tambunan.

"KPK harus pakai kacamata kuda, jangan terpengaruh pembelaan Hotma, baik masalah Denny atau pengakuan tak adanya suap dari perusahaan Bakrie," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho saat dihubungi Republika, Jumat (4/2).

Emerson mengatakan, mau sekeras apapun Hotma menyatakan bahwa Gayus menyebutkan ia tidak pernah disuap oleh tiga perusahaan Group Bakrie, namun fakta di persidangan beberapa waktu lalu Gayus menyebutkan hal bahwa ia pernah disuap. KPK, menurut Emerson harus melihat pengakuan pertama Gayus itu sebagai pintu masuk dalam menelusuri kasus dugaan mafia pajak.

Emerson juga mempertanyakan pembelaan yang dilakukan oleh Hotma dalam pemeriksaan di KPK ini. Seharusnya, kuasa hukum yang melakukan pembelaan itu adalah Adnan Buyung Nasution. Karena, tugas Adnan dalam mengawal kasus Gayus ini belum selesai dan tidak bisa dikawal setengah-setangah.

Sebelumnya, Hotma Sitompoel mengatakan bahwa pengakuan Gayus pada sidang beberapa waktu lalu yang menyatakan ia pernah disuap oleh tiga perusahaan Group Bakrie adalah atas tekanan dari Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana. Berdasarkan pengakuan Gayus, Hotma mengatakan bahwa jika menyebutkan pernyataan itu, ia akan mendapatkan keringanan hukuman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement