Jumat 04 Feb 2011 11:27 WIB

Jaksa Jerat Ba'asyir dengan Hukuman Mati

Rep: Syalaby Ichsan/ Red: Stevy Maradona
Abubakar Baasyir
Abubakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka tindak pidana terorisme terkait kamp militer Aceh, Abubakar Ba'asyir, terancam dengan hukuman maksimal pada Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Koordinator Jaksa Penuntut Umum perkara Ba'asyir, Totok Bambang, menjelaskan hukuman maksimal Ba'asyir adalah mati.

"Pasal 14 jo 9 mengenai permufakatan untuk senjata itu. Ancaman hukumannya pasal 14 semua itu ya mati. Jadi gini, mati, seumur hidup, duapuluh tahun, limabelas tahun, minimal tiga tahun."ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (4/2).

Bambang mengaku telah menyiapkan tujuh pasal berlapis untuk menjerat Amir Jama'ah Anshoruttauhid itu. Ba'asyir didakwa dengan pasal primair pasal 14 juncto pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

Subsidair pasal  14 juncto pasal 7 subsidair pasal 14 juncto pasal 11, subsidair pasal 15 juncto pasal 11, subsidair pasal 15 juncto pasal 7 subsidair pasal 15 juncto pasal 11 subsidair pasal 13 huruf a.

Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme itu berbunyi "Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, pembantuan atau percobaan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, dan pasal 12 dipidana dengan pidana  mati atau pidana seumur hidup."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement