Selasa 01 Feb 2011 17:46 WIB

Tolak Bibit-Chandra, Peace Tuding Komisi III Tak Mengerti Hukum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum LSM People Aspiration Center (Peace) Habib Ahmad Shahab mengatakan, penolakan Komisi III DPR RI terhadap dua pimpinan KPK menunjukkan komisi yang membidangi hukum tersebut tidak mengerti hukum dan tidak konsisten.

"Seharusnya forum rapat tersebut menjadi kesempatan bagi Komisi III untuk meminta penjelasan dari KPK perihal alasan menangkap dan memenjarakan 19 politisi yang diduga terlibat kasus suap," kata Habib Ahmad Shahab, di Jakarta, Selasa.

Habib Ahmad Shahab mengatakan hal itu menanggapi keputusan Komisi III DPR RI yang menolak kehadiran dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, yang dinilai sebagian besar anggota komisi tersebut masih berstatus tersangka meskipun Kejaksaan Agung telah menerbitkan "deponering" yakni, upaya mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Habib Ahmad Shahab menyesalkan keputusan Komisi III yang menolak kehadiran dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Menurut dia, kasus dugaan suap cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, pada 2004, muncul setelah adanya pengakuan dari anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Tjondro.

Kalau saat ini KPK menankap 19 politisi yakni anggota DPR RI periode 2004-2009, menurut dia, semakin memperkuat dugaan bahwa anggota DPR RI menerima suap dalam kasus tersebut. "Rapat dengan KPK seharusnya menjadi momentum bagi DPR untuk memperlihatkan citra positif sebagai lembaga legislaif yang aspiratif," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement