Selasa 01 Feb 2011 11:39 WIB

Kasus Gayus Diminta Disatukan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Stevy Maradona
Pengacara istri Gayus Tambunan, Milana Anggraeni
Pengacara istri Gayus Tambunan, Milana Anggraeni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kuasa hukum Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Hotma Sitompul, akan meminta kepada penyidik Polri dan Jaksa untuk menyatukan seluruh kasus Gayus. Hingga saat ini empat Kasus Gayus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kasus Gayus dalam kepemilikan rekening senilai Rp 28 miliar dan safe deposit Box senilai Rp 74 miliar yang dijadikan satu kasus telah dilimpahkan ke Kejakgung. Meski pada Senin (31/1) lalu, Kejagung menyerahkan kembali kepada Polri karena tidak melampirkan pemberi suap. Kasus lainnya yaitu penyuapan sembilan petugas Rutan Mako Brimob serta paspor palsu Gayus dengan nama Sony Laksono.

"Kami akan meminta kepada Polri dan Kejakgung agar menyatukan seluruh kasus Gayus," kata kuasa hukum Gayus Tambunan, Hotma Sitompul, di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/2) pagi.

Ia mengatakan penyatuan seluruh kasus Gayus agar penanganannya lebih efisien. Jika sidang berjalan terpisah dan satu-satu, akan memakan banyak waktu dan biaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement