Selasa 01 Feb 2011 10:04 WIB

Polri tak Berani Tunjuk Cirus dalam Penambahan Pasal Kasus Gayus

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Stevy Maradona
Sidang Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan
Foto: Republika/Banguntopo
Sidang Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polri tidak berani menunjuk jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan dalam rekayasa kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Polri malah menyalahkan Sri Sumartini dan Arafat Enanie dalam rekayasa kasus Gayus.

Saat perkara itu masih di PN Tangerang terjadi penambahan pasal yaitu pasal 372 KUHP tentang penggelapan pajak, sebelumnya perkara Gayus terjerat pasal pidana korupsi dan pencucian uang. Sedangkan Cirus merupakan jaksa pidana umum bukan pidana khusus.

"Penambahan pasal 372 (KUHP) atau penggelapan disarankan penyidik, Sri Sumartini dan Arafat, untuk mengajukan pasal itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1) malam.

Ia menjelaskan, terjadi beberapa pertemuan salah satunya pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2009 lalu antara Sri dan atasannya, Arafat dengan kuasa hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga dan Fadil Regan. Dalam pertemuan itu lah, menurut Boy Rafli, terjadi rekayasa dengan penambahan pasal yang diusulkan penyidik.

Selain itu, Sri Sumartini juga telah merubah laporan polisi yang sebelumnya disebutkan dua tersangka, yaitu Gayus dan Roberto Santonius, menjadi hanya Gayus yang menjadi tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga tanpa sepengetahuan Direktur II bidang ekonomi khusus Polri.

Maka itu, Sri Sumartini dinyatakan Pemberhentian Tanpa Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik, profesi dan disiplin Polri. Sidang itu sendiri dipimpin Brigjen Yoce Mande.

"Mengenai status Roberto, akan kami cek terlebih dahulu," kelitnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement