REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Penjualan mobil dinas Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang, Jawa Tengah, yang digelapkan terdakwa Zainuddin ternyata dimuluskan oleh surat tilang. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Senin. Pembeli mobil, Sodikin dan Bambang Nenggono yang merupakan Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kota Semarang, hadir sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugeng Hiyanto dan dua hakim ad hoc yakni Asmadinata dan Marsidi Nawawi sebagai hakim anggota tersebut, Sodikin mengaku hanya diberi surat tilang oleh Zainuddin yang juga pemilik jual beli mobil yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 106 Kota Kendal tersebut.
Selain itu, saksi juga mengaku baru membayar Rp 126 juta dari harga yang disepakati sebesar Rp 140 juta. "Saya belum melunasi mobil karena surat-surat resmi kendaraan belum lengkap dan hanya diberi surat tilang oleh pemilik jual beli," katanya.
Menurut saksi, saat itu pihak jual beli mobil beralasan kalau surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) masih dalam proses balik nama pemilik mobil sebelumnya.