REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—-Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penolakan anggota dewan terhadap dua pimpinan KPK, Bibit samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah bentuk pelecehan terhadap negara. Kasus hukum kedua pimpinan KPK itu yang telah dideponeering oleh Kejaksaan harusnya diadopsi DPR.
“DPR telah melakukan pelecehan. Saya kira semua jelas, kasus Bibit-Chandra telah dideponeering karena jelas ada rekayasa kasus di sana. Tapi DPR justru bertindak sebaliknya,” kata peneliti ICW, Febri Diansyah kepada Republika, Senin (31/1).
Dia menuding, DPR sengaja mempermasalahkan status hukum Bibit-Chandra, sebagai aksi balasan atas ditahannya 19 mantan anggota DPR. Karena itu dia meminta KPK tidak usah terpengaruh aksi DPR. “Besok KPK tidak perlu lagi datang ke RDP dengan DPR. Karena DPR sudah melakukan pelecehan terhadap KPK,” katanya.
Dia menambahkan, justru DPR yang akan rugi dengan aksinya menolak KPK. Hal ini, kata Febri akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. “Memang ada kekuatan politik yang ingin balas dendam. Tapi KPK tidak perlu khawatir. Biar masyarakat yang menilai,” pungkasnya.