Senin 31 Jan 2011 19:41 WIB

Berkas Gayus Belum Beres, Kejagung Kembalikan Dokumen ke Polisi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Stevy Maradona
Gayus Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polri mengakui adanya pengembalian berkas kasus Gayus Tambunan dalam kepemilikan rekening senilai Rp 28 miliar dan safe deposit box senilai Rp 74 miliar dari Kejaksaan Agung, Senin (31/1).

Pengembalian berkas ini terkait belum diserahkan pemberi suap kepada Gayus. Pasalnya, kedua kasus yang dijadikan satu berkas ini, telah diganjar pasal penyuapan, gratifikasi dan money laundring.

"Ya, berkas memang dikembalikan. Tapi pemberi suap masih dalam penyelidikan," kilah Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, usai sidang etik Sri Sumartini di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1).

Sebelumnya, berkas yang berisi dua kasus ini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melalui tahap P19 dan kemudian dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus lainnya yang sudah dilimpahkan kepada Kejagung yakni kasus penyuapan sembilan petugas Rutan Mako Brimob dan paspor palsu. Sedangkan kasus Ari Nur Irawan, tukang foto dalam paspor Gayus Tambunan dengan nama Sony Laksono, dilimpahkan dengan berkas terpisah kepada Kejagung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement