Senin 31 Jan 2011 11:27 WIB
Sidang Vonis Ariel

26 Ormas Minta Ariel Dihukum sesuai Tuntutan Jaksa

Ariel
Foto: antara
Ariel

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG  - Aksi demonstrasi dari 26 ormas yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) terhadap terdakwa perkara video porno, Ariel Peterpan mendesak agar Majelis Hakim memvonis Ariel Peterpan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni lima tahun penjara. Dalam aksinya, massa API sempat membakar ban bekas dan memanjat pagar gedung Pengadilan Negeri Bandung untuk mengutarakan tuntutannya.

Selain dari massa API, sidang vonis perkara video porno ini juga mendapatkan aksi simpatik dari penggemar Peterpan atau Sahabat Peterpan. Sahabat peterpan yang mengenakan kaos berwarna abu tampak memberikan dukungan terhadap idolanya dengan hadir di dalam ruang persidangan.

Sementara itu, sejumlah wartawan yang hendak meliput proses persidangan putusan terhadap Ariel Peterpan tidak diperkenankan masuk oleh polisi ke dalam Ruang Sidang Kresna, tempat sidang berlangsung.

Hingga pukul 10.52 WIB, sidang vonis terhadap Ariel Peterpan masih berlangsung. Untuk memudahkan wartawan mengikuti jalannya persidangan, pihak Pengadilan Bandung menyediakan pengeras suara di depan ruang sidang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement