Senin 31 Jan 2011 11:02 WIB

Mahfud MD: Boleh Gaji Naik, Tapi Ada Syaratnya

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai sah-sah saja gaji pejabat naik, namun manajerial pemerintahan untuk melayani rakyat juga tidak boleh turun.

"Gaji itu boleh naik, tapi tidak harus, sebab saya merasa gaji sudah berlebihan. Yang penting adalah kemampuan manajerial pemerintahan nggak boleh lemah," katanya setelah berpidato pada pelantikan DPW IKA-UII Jatim periode 2011-2016 di Surabaya, Minggu (30/1).

Mahfud MD yang juga Ketua Umum DPP IKA-UII itu mengemukakan hal tersebut ketika dimintai komentar tentang kenaikan gaji sejumlah pejabat seperti Presiden dan Wapres, Ketua BPK, MA, Ketua Pengadilan, Ketua DPR, MPR, dan sebagainya.

Menurut mantan Menteri Pertahanan (Menhan) di era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, manajerial pemerintahan terbukti masih lemah, karena konflik internal pemerintahan masih ada dan bahkan saling jegal.

"Kalau manajerial pemerintahan berjalan, maka kasus kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kereta api tidak akan sering terjadi, " katanya.

Ia menyatakan bencana alam dengan korban besar masih dapat dimaklumi sebagai faktor alam, tapi bila kecelakaan sering terjadi dengan korban besar adalah masalah manajemen pemerintahan. "Jadi, masalahnya bukan gaji, tapi manajemen pemerintahan. Manajerial pemerintahan itu tidak ada kaitan langsung dengan kenaikan gaji," kata mantan anggota DPR/MPR itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement