REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Paskah Suzeta mempertanyakan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Miranda Goeltom dalam kasus dugaan pemberian cek perjalanan. "Tuduhan suap harus ada dua belah pihak (yang terlibat)," kata Paskah di Kantor KPK, Jumat.
Paskah menyebutkan kedua belah pihak yang terlibat, yakni orang yang memberikan dan menerima suap.
Namun mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, menuturkan penyidik KPK sudah lama menangani kasus penerima cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, namun pihak yang diduga penyuap tidak menjadi tersangka. "Seharusnya penyidik terlebih dahulu menetapkan tersangka dari pemberi suapnya, kemudian menyelidiki orang yang menerima," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya dugaan praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom. Kasus ini menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.
Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.
Saat ini, KPK memeriksa 25 tersangka dugaan kasus pemberian cek perjalanan, beberapa mantan pejabat yang menjalani pemeriksaan, antara lain Agus Condro Prayitno, Paskah Suzeta, Barahuddin Aritonang dan Sofyan Usman.