Rabu 26 Jan 2011 18:35 WIB

Dua Tersangka Baru Kasus Bank Century

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kapolri Jenderal Timur Pradopo
Kapolri Jenderal Timur Pradopo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri menambah jumlah tersangka baru sebanyak dua orang terkait kasus Bank Century. Dua tersangka baru itu merupakan tindak lanjut dari laporan salah seorang nasabah Bank Century dan laporan Bank Mutiara dengan manajemen baru.

"Dua tersangka baru ini dari adanya dua laporan tersebut," kata Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo, usai rapat Timwas di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (26/1).

Dalam laporan yang dipaparkan Kapolri di depan Timwas, 34 berkas perkara, sebanyak 16 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sedangkan berkas lainnya, masih ada yang berstatus P19, masih dalam penyidikan hingga tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diterbitkan red notice.

Aset yang berada di dalam negeri sudah ditelusuri dan disita sebanyak Rp 295 miliar, belum termasuk saham sebanyak 3,5 miliar lembar. Sedangkan aset di luar negeri masih ditelusuri melalui pembentukan tim bersama yang telah melakukan proses pengajuan Mutual Legal Assistance (MLA) kepada 15 negara.

Aset di Swiss sendiri sebesar 155 juta Dollar AS atau Rp 1,55 triliun. Sedangkan di Hongkong sekitar Rp 10,5 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement