Selasa 25 Jan 2011 20:21 WIB

Anggota DPR Desak Jamwas Periksa Jaksa Pengancam Ketua MK

Mahfud MD
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) memeriksa Jampidsus M Amari dan Jaksa Faried Haryanto.

Kedua pejabat Kejaksaan Agung itu, diduga melakukan intimidasi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat Mahfud menangani perkara uji materi legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, katanya di Jakarta, Selasa.

"Dugaan itu sudah dilaporkan Mahfud MD ke Kejaksaan. Informasi ini sudah terbuka, jadi Jaksa Agung Basrief Arief harus memerintahkan Jamwas Marwan Effendy melakukan pemeriksaan internal terhadap Amari dan Faried," ujar Ahmad Yani, Selasa (25/1).

Sebelumnya, Mahfud dalam rapat kerja pemberantasan mafia hukum di Istana Bogor pernah menyebut adanya intimidasi pada dirinya. Mahfud menyebut si pengintimidasi meminta MK menolak gugatan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.

"Pemeriksaan oleh Jamwas perlu untuk mengetahui motif terduga pengintimidasi. Ini sekaligus memperbaiki citra kejaksaan, karena budaya intimidasi tidak pantas dilakukan apalagi oleh penegak hukum," ujar Yani menegaskan.

Mengenai dugaan adanya jaksa nakal di Kejaksaan, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) belum lama ini juga melakukan unjuk rasa di Kejaksaan mendesak pemeriksaan Amari dan Faried.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement