Selasa 25 Jan 2011 19:06 WIB

Polri Belum Rumuskan Pembagian Penyelidikan Dokumen WP

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kombes Boy Rafli Amar
Foto: matanews.com
Kombes Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hingga saat ini, penyidik Polri belum juga merumuskan pembagian penyelidikan terkait dokumen wajib pajak 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Rapat Koordinasi (rakor) yang dilakukan pada Selasa (25/1) ini pun tidak merumuskan pembagian wewenang penyelidikan terhadap dokumen tersebut.

"Ini masih awal, belum sampai pada pembagian terhadap dokumen itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar usai jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).

Menurut Boy, KPK memiliki rencana penyelidikan sendiri. Lagi pula, lanjutnya, KPK sudah melihat apa saja yang dilakukan penyidik Polri dalam meneliti dokumen wajib pajak sebanyak 151 perusahaan tersebut. "Prinsipnya, KPK dapat masuk serta dalam penyelidikan yang dilakukan Polri," tegasnya.

Ia menambahkan, penyelidikan bersama sebelumnya telah dilakukan dengan KPK, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Ditjen Pajak. Penyelidikan itu dilakukan untuk menganalisis dokumen tersebut dan meneliti sehingga dapat menentukan skala prioritas.

Misalnya, ia menyontohkan, di antara 44 perusahaan yang secara langsung ditangani Gayus akan diteliti yang paling dicurigai untuk melihat adanya penyimpangan yang dilakukan Gayus selaku penelaah keberatan dan banding di Ditjen Pajak. "Dengan berbekal itu, penyidik akan melihat praktek-praktek penyimpangan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement