Selasa 25 Jan 2011 17:57 WIB

Curhat SBY Manjur, Presiden dan Pejabat Naik Gaji Tahun Ini

Rep: Shally Pristine/ Red: Djibril Muhammad
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan gaji 8.000 pejabat negara. Rencana penyesuaian remunerasi pejabat negara itu akan dieksekusi tahun ini. Menteri Keuangan, Agus Martowardojo mengatakan, kementeriannya melakukan peninjauan terhadap gaji pejabat negara di level pusat dan daerah. Termasuk, pejabat lembaga tinggi negara seperti Presiden, Ketua DPR, MPR, BPK, sampai gubernur dan bupati. 

Menurut dia, penyesuaian remunerasi pejabat negara ini sudah dianggarkan sejak tiga tahun lalu, namun belum berhasil diselesaikan karena kompleksitas masalah yang tinggi. Agus menerangkan, ada pejabat negara yang memiliki penerimaan (take home pay/THP) yang tinggi, karena mendapat beberapa tunjangan sesuai beban kerja.

Menurut dia, harus dibuat kalibrasi atau penyetaraan sesuai beban kerja. "Mungkin nanti sifatnya akan ada gaji, ada tunjangan prestasi. Perlu diperhatikan, tunjangan prestasi ini melekat terhadap gaji. Juga mesti diperhatikan adalah standar hidup yang beda se-Indonesia," katanya kepada wartawan, Selasa (25/1).

Remunerasi yang tengah disusun ini, kata Agus, akan memiliki klasifikasi. Misalnya, penyesuaian remunerasi sesuai biaya hidup di tempat itu. Sehingga, ada daerah yang dikategorikan berbiaya hidup tinggi, sedang, dan rendah. Kemudian, ada pengelompokan remunerasi berdasarkan beban kerja.

"Pejabat juga harus ada kategorisasi, karena ada gubernur yang memang luas wilayahnya, kemudian PAD belum besar tentu kita harus respect," katanya.

Menurut Agus, penyesuaian gaji pejabat ini tidak akan membebani anggaran negara. Karena, dia tidak ingin pejabat menyalahkan tingkat gaji yang diterima saat ini sebagai alasan bekerja tidak optimal atau melakukan tindakan yag tidak terpuji.

Sehingga, kata dia, bila ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, semua pejabat negara di tingkat eksekutif, yudikatif, dan legislatif harus mendapat remunerasi yang baik.

Agus mengatakan, penyesuaian remunerasi pejabat negara ini akan dimulai dari Presiden. Kemudian, baru dilanjutkan kepada pejabat tinggi lainnya. "Semoga Presiden bisa kami yakinkan bahwa kalau seandainya penyesuaian dari pejabat negara itu tentu harus ada penyesuaian di tingkat Presiden,"

ucapnya. Hanya saja, Agus tidak menjawab saat ditanya besaran penyesuaian remunerasi tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement