REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan akan memberhentikan jaksa Cirus Sinaga dari tugasnya di korps adhyaksa. Pemberhentian akan dilakukan saat Cirus menjalani persidangan terkait kasus bocornya surat rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Walau begitu, pemberhentian bersifat sementara sampai ada putusan hukum tetap di pengadilan.
Wakil ketua Jaksa Agung, Dharmono mengatakan, kejaksaan mengapresiasi langkah polisi yang telah menetapkan Cirus sebagai tersangka. "Kami mengikuti polisi. Langkah hukum dari polisi akan kita tindaklanjuti di Kejaksaan," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (25/1).
Selain memproses Cirus secara hukum, kejaksaan juga akan melayangkan tindakan intern terhadap Cirus. Pemberhentian Cirus dari tugas keseharian akan dilakukan untuk sementara waktu. "Jika sudah diproses di pengadilan baru akan dilakukan pemberhentian sementara," ungkap Dharmono.
Kejaksaan sendiri telah melakukan pemeriksaan intern pada Cirus terkait bocornya rentut. Pemeriksaan intern langsung melibatkan Gayus Tambunan.
Walau terjerat dalam skandal mafia kasus Gayus, Kejaksaan belum akan menyelidiki kemungkinan adanya praktik serupa yang juga dilakukan Cirus, termasuk dalam kasus Antasari Azhar.
Dharmono mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan atau bukti petunjuk terkait dugaan tersebut. "Kami belum bisa bicara itu. Belum ada laporan penyalahgunaan. Kalau ada bukti penyimpangan, kalau ada laporan pengaduan baru bisa dilakukan langkah lebih lanjut," pungkasnya.