Selasa 25 Jan 2011 15:28 WIB

Menkes Optimis RPP ASI & Pembatasan Susu Fomula Diundangkan

Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih
Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) dan Pembatasan Susu Formula telah selesai dan segera diundangkan. "RPP ASI sudah diselesaikan tinggal diundangkan. PP ini antara lain akan mengatur mengenai pemberian ASI ekslusif enam bulan pertama dan kewajiban bagi tempat umum untuk menyediakan tempat bagi ibu menyusui," ujarnya seusai peringatan Hari Gizi Nasional di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (25/1).

Selain itu, PP ASI juga akan mengatur mengenai kewajiban bagi kantor untuk menyediakan ruangan bagi ibu menyusui termasuk kewajiban bagi manajer memberikan kelonggaran bagi karyawan perempuan menyusui. PP ASI sebagai amanat Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan itu juga akan mengatur tentang pembatasan susu formula termasuk pembatasan pengiklanan produk. "Sudah tinggal 'finishing'. Kami harap dapat segera diundangkan,"

ujar Menkes.

Direktur Bina Gizi Masyarakat Minarto mengatakan saat ini, RPP ASI tersebut berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan penyesuaian akhir terutama mengenai sanksi yang diberikan bagi adanya pelanggaran terhadap kewajiban terkait pemberian ASI. "Konsepnya memang kalau ada larangan, harus ada sanksi. Sanksinya beragam, dari sanksi administrasi, denda, pidana," kata Minarto tanpa merinci lebih lanjut mengenai sanksi tersebut.

Salah satu hal yang masuk dalam draft RPP adalah pengaturan bahwa susu formula untuk anak di bawah satu tahun dilarang diiklankan dan bahwa tenaga kesehatan dilarang bekerja sama dengan produsen susu formula. Hal itu untuk menjamin bayi mendapat ASI ekslusif selama enam bulan pertama karena ASI merupakan makanan ideal dan tidak dapat digantikan oleh susu formula.

Ibu melahirkan sebisa mungkin harus memberikan ASI bagi bayi termasuk ASI ekslusif bagi bayi hingga berusia enam bulan dan melanjutkan pemberian ASI hingga anak berusia dua tahun. Berdasarkan penelitian, pemberian ASI eksklusif selama enam bulan dan meneruskan pemberian ASI hingga anak berusia dua tahun terbukti dapat mencegah penyakit seperti kanker anak, pneumonia, diare, kegemukan, diabetes, penyakit jantung dan pembuluh darah, alergi dan asma.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan menyiapkan sanksi etika bagi para dokter sebagai bentuk dukungan pada RPP ASI tersebut. "Pasti ada sanksi, akan dikaitkan dengan sisi etika kedokteran. Nanti pada saat resertifikasi penilaian (dokter), ini akan dimasukkan," kata Ketua IDI dr Prijo Sidipratomo, Sp.Rad (K).

Prijo menyatakan, IDI siap menjatuhkan sanksi bagi para dokter terutama dokter anak yang menjalin kerja sama dengan produsen susu formula dan mengajukan yang bersangkutan ke Mejelis Kehormatan Etika Kedokteran. Pengiklanan besar-besaran yang dilakukan produsen susu formula selama ini dinilai telah membujuk para ibu untuk tidak lagi memberikan ASI karena diiming-imingi manfaat susu formula yang seakan-akan lebih baik dari ASI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement