Senin 24 Jan 2011 19:15 WIB

KPK Awasi Proyek NIK dan KTP Elektronik Hingga Tuntas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pengadaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) elektronik selesai Desember 2012.

Menurut Wakil Ketua KPK, M Jasin, di Jakarta, Senin, proyek NIK akan selesai pada Desember 2011, sedangkan e-KTP akan selesai pada Desember 2012. Ia berharapkan Indonesia sudah bersih dari data ganda kependudukan pada Desember 2012 jika pelaksanaan proyek NIK dan e-KTP tersebut berhasil.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi kembali mendatangi KPK guna berkoordinasi dengan KPK terkait pengawasan pelaksanaan proyek NIK dan e-KTP dengan nilai pengadaan lebih dari Rp6 triliun.

Mendagri meminta agar KPK mengawal pengadaan barang dan jasa NIK untuk memperkecil peluang korupsi. Pengadaan NIK ini dimaksimalkan dengan cara e-procurement.

Saat mendatangi KPK pada 28 Desember 2009 untuk berkonsultasi, Gamawan telah meminta lembaga antikorupsi ini mengawasai proyek pengadaan NIK. Hal tersebut karena nilai proyek sangat besar melebihi Rp 6 triliun.

Secara teknis dan teknologi, ia menjelaskan bahwa BPPT ikut dilibatkan dalam proyek NIK dan e-KTP tersebut. Ketika itu, ia mengatakan bahwa NIK akan menggunakan sistem biometrik guna menghindari identitas ganda.

Ia juga sempat mengatakan bahwa anggaraN sebesar Rp 800 miliar dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri guna implementasi Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) secara nasional sebagai sarana NIK tunggal dengan membangun sistem teknologi informasi.

M Jasin sendiri saat itu mengatakan bahwa nilai pengadaan NIK dan e-KTP ini sama dengan nilai dana talangan Bank Century. Karena itu KPK akan memantau penggunaan anggaran tersebut dari segi efisiensi dan efektifitas proyek, karena umumnya 30 hingga 40 persen penyimpangan itu dari proses pengadaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement