REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengawasi keberadaan Cirrus Sinaga terkait kasus Gayus Tambunan. Apabila Cirus tidak masuk kerja selama 45 hari itu bisa dilakukan penindakan administrasi lagi, seperti pemberhentian.
"Saya pada minggu yang lalu telah perintashkan Jamwas untuk anstisipasi keberadaan yang bersangkutan," kata Basrief di Sekretariat Wapres, Senin (24/1).
Terkait keberadaan Cirus, Basrief mengatakan, ia dalam statusnya harus berkantor di Kejaksaan Agung dengan dicabutnya dari Aspidsus Jawa Tengah.
Sesuai ketentuan di PP 53/2010 sebagai pengganti PP 30/1980, bahwa apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 45 hari itu bisa dilakukan penindakan administrasi lagi. "Kalau memang terbukti kita bisa lakukan pemberhentian," katanya.
Dengan dasar aturan itulah, Basrief meminta Jamwas untuk klarifikasi kembali tentang keberaaan yang bersangkutan. "Awalnya, saya dapat info bahwa yang bersangkutan ini sakit, sehingga untuk meyakinkan saya apa betul sakit, saya minta jamwas untuk panggil yang bersangkutan," katanya.
Basrief menduga Cirrus masih ada di lingkungan Kejaksaan Agung. "Sudah pernah menghadap Jamwas berarti kan keberadaannya masih tetap di lingkungan Kejaksaan. Tapi saya ingatkan, saya bilang tidak saja untuk CS, tapi penegakan untuk seluruh pegawai Kejasaan kita harus mengacu pada PP 53/2010," katanya.