REPUBLIKA.CO.ID,PADANG - Pengamat hukum dari Universitas Bung Hatta Padang, Boy Yendra Tamin MH, menilai tudingan Gayus HP Tambunan setelah vonis dari Majelis Hakim Jakarta Selatan itu mesti dijadikan bahan koreksi bagi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
"Tudingan yang disampaikan Gayus kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, tentu perlu pembuktian dulu. Namun, tak kalah pentingnya dapat dijadikan bahan koreksi dalam menjalankan tugas Satgas selanjutnya," kata Dekan Fakultas Hukum UBH Padang itu.
Menurut Boy, Satgas harus berani juga mengevaluasi kinerjanya karena setelah dibentuk, ada yang sudah masuk ke ranah penegak hukum lainnya. Padahal, peran dan fungsi dari tim Satgas yang dibentuk Presiden itu, katanya, lebih kepada pengawasan terhadap kinerja institusi-institusi penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, kepolisian dan hakim). Tapi, lanjut dia, bukan pula masuk ke wilayah penyelidikan atau yang sifatnya teknis yang sesungguhnya sudah merupakan kerja institusi penegak hukum.
"Satgas ketika diberi kewenangan lebih, sudah masuk ke operasional dan tak hanya sekadar mengawasi kinerja penegak hukum yang ada," katanya sembari menambahkan, pada kasus Gayus, terlihat Satgas sudah masuk ke wilayah penyelidikan.
Dampaknya, katanya, tentu semakin membuat lemahnya institusi penegak hukum seperti polisi dan lainnya di mata publik, apalagi tim Satgas tidak diatur dalam undang-undang. Menurut Boy, kejanggalan dari kerja Satgas karena aturan kerjanya tidak diatur secara jelas, makanya perlu menjadi koreksi kritikan dari berbagai pihak dan termasuk tudingan Gayus.
Ia menambahkan, keberadaan Satgas karena kepala negara memandang penting percepatan pengungkapan kasus pidana korupsi sehingga dibentuk tim Satgas untuk mengawasi kinerja institusi penegak hukum di negeri ini. "Satgas harus menuntaskan tudingan Gayus, dalam artian memberikan penjelasan yang sesungguhnya ke publik. Jika tidak akan menjadi preseden buruk," katanya.