REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau mengambil alih kasus Gayus Tambunan karena Gayus bukan seorang penyelenggara negara, dianggap tidak rasional.
KPK harus mengambil alih kasus tersebut karena pada kasus Gayus telah memenuhi criteria kasus yang sudah harus ditangani KPK.
Menurut Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, sikap KPK tersebut merupakan sebuah kekeliruan. Tidak perlu mengetahui Gayus itu seorang PNS ataupun penyelenggara negara karena pada kasusnya terdapat praktik suap.
“Gayus itu kan telah menyuap para aparatur penegak hukum dan penyelenggara negara,” kata Emerson saat dihubungi Republika, Ahad (23/1). Emerson mendesak KPK untuk segera mengambil alih kasus Gayus. Karena, kasus Gayus yang saat ini masih ditangani oleh Polri dianggap akan berlangsung lama dan prosesnya pun berlarut-larut.
Seperti diketahui, KPK belum mau mengambil alih kasus itu karena status Gayus yang hanya seorang PNS biasa bukan penyelenggara negara. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, KPK baru bisa menetapkan seorang tersangka kasus korupsi jika ia adalah seorang penyelenggara negara. “Yang kami tahu Gayus itu kan PNS golongan III A dan dia bukan penyelenggara negara,” ujar Haryono saat dihubungi Republika, Ahad (23/1).