REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin, telah diberhentikan sementara dari jabatannya karena statusnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Reydonnyzar Moenek.
Ia mengatakan di Jakarta, Jumat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas usul Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Agusrin.
Surat Keputusan Presiden Nomor 2/P Tahun 2011 tersebut telah diterima Kemdagri Kamis (20/1) petang. Moenek mengatakan, menyusul diterimanya surat keputusan tersebut, Mendagri melayangkan radiogram kepada Wakil Gubernur Bengkulu Junaedi terkait pelaksanaan pemerintahan daerah.
"Wagub Bengkulu Junaedi akan melaksanakan tugas pemerintahan sampai proses hukum Agusrin mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Reydonnyzar.
Agusrin didakwa korupsi karena diduga telah menyelewengkan keuangan negara dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp21,3 miliar.
Kasus korupsi yang melibatkan Agusrin terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Regional Palembang mengaudit APBD Bengkulu 2006.