Jumat 21 Jan 2011 15:08 WIB

Senin, Berkas Kasus Rekening Gayus Rp 28 M Di Tangan Kejaksaan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Gayus HP Tambunan
Gayus HP Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus kepemilikan rekening Gayus senilai Rp 28 miliar, akan diserahkan penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung pada Senin (24/1) mendatang. Saat ini, kasus tersebut masih dinyatakan belum lengkap atau P19. "Senin berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan kalau pemeriksaan sudah tuntas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/1).

Ia menambahkan, hingga akhir pekan ini akan menuntaskan pemeriksaan. Sehingga, pada Senin mendatang dapat diserahkan dan dapat dinyatakan berkasnya lengkap atau P21.

Untuk kepemilikan rekening senilai Rp 28 miliar, Gayus dijerat pasal 11 atau 12B Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga Gayus terancam akan dikenakan hukuman pidana seumur hidup. "Penyuap sedang dicari. Siapa yang menyuap, itu yang kita cari," imbuhnya.

Sebelumnya, Polri tengah menangani empat kasus Gayus selain kasus yang diputus vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus itu adalah kasus kepemilikan rekening Rp 28 miliar, sembilan safety box pada tiga rekening yang salah satunya senilai Rp 74 miliar, penyuapan sembilan petugas Rutan Mako Brimob dan paspor palsu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement