Kamis 20 Jan 2011 17:17 WIB

TAP MPR Diusulkan Sejajar dengan UUD 45

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari mengusulkan kedudukan TAP MPR sejajar dengan UUD 45 pada hirarki tata urutan perundang-undangan. "Saya usulkan posisi TAP MPR dalam satu tarikan nafas (sejajar) dengan UUD 45 sebagai dasar hukum," kata wakil ketua MPR Hajriyanto Y Thohari saat konsultasi antara pansus penyempurnaan UU no 4 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan pimpinan MPR di Senayan Jakarta, kamis (20/1).

Lebih lanjut Hajriyanto menjelaskan dalam rumusan pasalnya maka akan berbunyi hirarki perundang-undang yang tertinggi UUD 45 dan TAP MPR No I tahun 2003. Setelah UUD 45 dan TAP MPR tersebut tambah Hajriyanto baru disusul UU, perpu, PP dan seterusnya. Namun jika usulan mensejajarkan UUD 45 dan TAP MPR tidak bisa, Hajriyanto mengusulkan posisi TAP MPR berada di bawah UUD 45. Hal itu atas dasar pasal 4 TAP MPR 1 tahun 2003 yang menyatakan 11 TAP MPR masih berlaku sampai adanya UU yang materinya sama dengan TAP yang ada.

Hajriyanto menjelaskan banyak yang mempertanyakan hilangnya TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangannya. "Ini menjadi serius karena adanya sistem hirarkir dalam perundang-undangan di mana aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan atasnya," kata Hajriyanto.

Sementara Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan setelah perubahan UUD 45, MPR tidak lagi memiliki kewenangan yang sifatnya mengatur. Namun tambahnya pada pasal 1 aturan tambahan UUD 45 menugasi MPR melakukan peninjauan ulang menyangkut materi dan seluruh TAP yang pernah keluar. "Atas perintah UUD 45 itu, lahirlah TAP MPR no I tahun 2003 atau TAP sapu jagat," kata Hajriyanto.

Dalam TAP MPR no I tahun 2003 tersebut terdapat enam pasal. Pasal Yang perlu diperhatikan adalah pasal 2 menyatakan adanya TAP MPR yang masih berlaku. Sedangkan pada pasal 4 menyatakan adanya 11 TAP MPR yang masih berlaku sampai lahirnya UU yang mengatur materi yang sama.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement