REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maruarar Sirait mengatakan, pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden merupakan hal yang legal dan konstitusional selama syarat-syaratnya terpenuhi.
"Kita jangan alergi dengan hak menyatakan pendapat dan pemakzulan. Itu tindakan legal dan konstitusional selama syarat-syaratnya terpenuhi," kata anggota DPR Maruarar Sirait pada diskusi bertema "Kemana Arah Bank Century Pasca Keputusan MKRI" di ruang wartawan DPR Jakarta, Kamis. Diskusi tersebut juga menghadirkan anggota DPR dari F-PPP Romahurmuzy dan koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi.
Menurut Maruarar, dalam kasus skandal BC ini hampir tak mungkin mengharapkan pihak Polri dan kejaksaan akan bisa menyatakan ada kesalahan.
Dikatakan Maruarar bahwa hal itu terjadi karena sejak awal posisi presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan "bailout" BC tidak ada yang salah. "Presiden SBY justru menyatakan 'bailout' BC itu benar sehingga Boediono dan Sri Mulyani malah dianggap pahlawan," kata Maruarar.
Sementara Polri dan Kejaksaan, tambah Maruarar, adalah orang yang ditunjuk presiden. "Itu artinya hukum di Indonesia belum bangun sistem tetapi tergantung orang," kata Maruarar.
Menyangkut pengajuan Hak Menyatakan Pendapat, Maruarar menegaskan bahwa sikap PDI-P sejak awal konsisten akan menggunakan HMP tersebut. Namun, tambahnya, PDI-P tidak mau gegabah. "Sikap kami, PDI-P jelas soal HMP. Cuma waktunya kapan itu yang belum," kata Maruarar.
Menurut Maruarar, PDI-P tidak mau didomplengi kepentingan parpol lain khususnya parpol di setgab yang hanya untuk menaikan bargaining mereka di mata Presiden Yudhoyono.