REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berbeda dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terkejut dengan vonis Gayus Tambunan, Wapres Boediono memilih menyerahkan hal itu kepada Kejaksaan. Hal itu didasari alasan bahwa Kejaksaan adalah penuntut yang mewakili negara.
"Tentu menyerahkan pada aparat yang menangani, Kejaksaan kan pengacara negara, sikap Kejaksaan akan tercermin, apakah akan melakukan banding atau tidak, kita tunggu aparat hukum yang berwenang menangani ini," kata Juru Bicara Wapres Boediono, Yopie Hidayat, Rabu (19/1).
Terkait isi 'curhatan' Gayus soal agenda Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan intelijen asing , Yopie mengatakan, Boediono mengetahui dan mendapat laporan soal itu. Namun, Boediono tidak menanggapi hal itu.